HeadlineHukum

KPK Endus Praktik Penyalahgunaan Pajak di Balik Sengkarut PPN Data Lahan Sawit

×

KPK Endus Praktik Penyalahgunaan Pajak di Balik Sengkarut PPN Data Lahan Sawit

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, jejakhukum.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya korelasi kuat antara rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan. Lembaga antirasuah ini mensinyalir selisih data luas lahan kerap menjadi “lubang gelap” yang dimanfaatkan untuk permufakatan jahat antara wajib pajak dan oknum aparat fiskus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar ulah oknum semata, melainkan cerminan dari lemahnya tata kelola dan pengawasan sistemik yang belum terdigitalisasi sepenuhnya.

“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK pada periode 2020–2021 mengenai optimalisasi penerimaan pajak sawit, ditemukan ketidaksesuaian kronis antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan.

Di Provinsi Riau, misalnya, KPK menemukan perbedaan mencolok antara luas lahan di IUP dengan luasan objek pajak pada kategori P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya). Selisih data ini tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga membuka lebar ruang penyimpangan.

KPK juga menyoroti titik lemah pada sistem administrasi perpajakan. Saat ini, belum ada mekanisme pemeriksaan yang ketat terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

“Bahkan, tidak ada kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP. Celah manipulasi data pun semakin terbuka lebar,” ungkap Budi.

Persoalan kian pelik lantaran tata kelola perizinan perkebunan tidak sinkron dengan penguasaan lahan di lapangan. Di sektor hulu hingga hilir, KPK menemukan masih banyak Koperasi Unit Desa (KUD) serta pedagang pengumpul sawit yang belum mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keterbatasan basis data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko korupsi. “Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan terus menghantui sektor perpajakan,” tambahnya.

Selain itu, KPK merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti BPN, Kementan, KLH, dan pemerintah daerah.

Dari sisi regulasi, KPK mendesak revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021. Poin utamanya adalah mewajibkan pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital demi memperkuat transparansi.

“Akuntabilitas harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Budi.

Sumber : Info Publik