JAKARTA, jejakhukum.id – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Pada Jumat, 10 April 2026, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil denda administratif, penerimaan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan total nilai mencapai Rp11,4 triliun ke kas negara.
Penyerahan dana senilai Rp11.420.104.815.858 tersebut merupakan hasil dari berbagai sumber, meliputi denda administratif sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, serta penerimaan pajak dari berbagai periode di awal tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala besar dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan keterangan terkait pengelolaan dana tersebut. Selain itu, Satgas PKH menjadi aktor utama dalam proses penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan.
Kegiatan penyerahan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian upaya berkelanjutan yang telah dilakukan sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025.
Penyerahan dilakukan di Jakarta, sementara hasil kerja Satgas PKH mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat, yang menjadi lokasi penguasaan kembali kawasan hutan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penertiban kawasan hutan, serta penyelamatan keuangan dan aset negara. Pemerintah berupaya mengembalikan hak negara atas kawasan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah, sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa dana tersebut sebagian besar akan masuk ke dalam pos PNBP, dengan sebagian kecil tercatat sebagai penerimaan pajak. Ia juga menyatakan bahwa tambahan dana ini akan memperkuat kondisi keuangan negara dan membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Dana yang diserahkan terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun; - PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun;
- Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar;
Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar;
Denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare dari sektor pertambangan. Pada tahap VI ini, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan lembaga terkait untuk pengelolaan lebih lanjut.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa total penyelamatan keuangan negara hingga saat ini telah mencapai Rp31,3 triliun. Ia menilai jumlah tersebut sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, seperti perbaikan 34.000 sekolah dan pembangunan 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi sekitar 2 juta masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas dedikasi dan pengorbanan dalam menjalankan tugas di lapangan, yang tidak hanya menantang secara teknis tetapi juga menghadapi berbagai risiko dan ancaman.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan secara fleksibel, termasuk untuk menutup defisit APBN, mendukung program pembangunan yang sempat tertunda, serta dialokasikan ke berbagai sektor seperti Kejaksaan, pendidikan, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH secara keseluruhan telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp371,1 triliun, yang berasal dari kombinasi penerimaan negara dan nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.
Sumber: infopublik.id
Reporter : redaksi
Editor: utap









