Uncategorized

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Bongkar Dugaan Pemerasan Jabatan hingga Setoran OPD

×

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Bongkar Dugaan Pemerasan Jabatan hingga Setoran OPD

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, jejakhukum.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (11/4/2026) di Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya berinisial YOG sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam praktik pemerasan yang menyasar pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah melalui proses gelar perkara, penyidik memutuskan menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT terhadap sejumlah pihak. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam konferensi pers.

KPK mengungkap bahwa konstruksi perkara ini berawal dari pola pengendalian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada periode 2025–2026. Dalam praktiknya, GSW diduga melantik sejumlah pejabat dengan mensyaratkan penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Dokumen tersebut diduga menjadi instrumen tekanan yang digunakan untuk memastikan loyalitas dan kepatuhan pejabat terhadap kebijakan serta kepentingan tertentu dari kepala daerah. Dengan mekanisme ini, posisi jabatan dinilai menjadi rentan terhadap intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Seiring berjalannya waktu, pola tekanan tersebut diduga berkembang menjadi praktik permintaan sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lainnya. Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui YOG sebagai perantara.

KPK mencatat, permintaan uang berasal dari 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, tergantung pada posisi jabatan dan kapasitas anggaran masing-masing OPD.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan pergeseran anggaran di sejumlah OPD yang kemudian menjadi sumber permintaan setoran. Dalam skema tersebut, GSW diduga meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran yang telah digeser.

Dari praktik tersebut, KPK mengidentifikasi bahwa setidaknya sekitar Rp2,7 miliar telah diterima oleh tersangka. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya untuk pembagian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak.

Dalam OTT yang dilakukan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara, di antaranya dokumen terkait, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan.

KPK juga menyoroti bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah OPD diduga tidak hanya menggunakan anggaran internal, tetapi juga dana pribadi, bahkan hingga melakukan pinjaman. Praktik ini dinilai berpotensi memicu pelanggaran lanjutan, seperti pengaturan proyek, manipulasi anggaran, hingga praktik gratifikasi yang lebih luas.

Dari sisi hukum, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya dilihat sebagai tindakan individu, tetapi juga sebagai indikasi adanya kerentanan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan pejabat, pengelolaan anggaran, serta pengawasan internal.

Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat adanya pola serupa di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun. Pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan praktik pemerasan yang memanfaatkan struktur birokrasi sebagai instrumen tekanan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak integritas sistem pemerintahan daerah serta menurunkan kualitas pelayanan publik akibat distorsi dalam pengelolaan anggaran.

KPK mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi, seperti call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, maupun laman pengaduan resmi KPK.

Penindakan terhadap kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.

Dok: jejakhukum.id

Reporter: Ibnu Aji Sesario

Editor: Respati