SURABAYA, jejakhukum.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik rasuah di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah sebuah insiden kebetulan. Lembaga antirasuah itu menyebut kasus ini merupakan dampak nyata dari kerentanan sistemik yang sebenarnya telah dipetakan sejak lima tahun lalu.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di pengadilan tersebut menjadi alarm keras bagi dunia peradilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini memiliki pola yang identik dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2020.
“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
Dalam kajian yang dirujuk Budi, KPK membedah sejumlah titik lemah dalam tata kelola pengadilan yang memicu potensi korupsi. Salah satu temuan krusial adalah ketidakkonsistenan penerapan susunan majelis hakim yang mencapai 22 persen. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi pihak luar untuk melakukan intervensi terhadap proses persidangan.
Tak hanya di ruang sidang, kebocoran integritas juga terdeteksi di sisi administratif. Data KPK menunjukkan , 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami kendala dalam mengeksekusi perkara. Dan sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Lalu Pengelolaan uang panjar perkara masih belum transparan, menjadikannya titik rawan pungutan liar.
KPK juga menyoroti adanya disparitas beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Ketimpangan ini dianggap dapat menurunkan kualitas putusan sekaligus mengganggu efektivitas penanganan perkara secara adil.
Interaksi antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi masih menjadi momok bagi independensi hukum. Lemahnya pengawasan terhadap konflik kepentingan di lapangan sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik gratifikasi.
“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola,” pungkasnya.
Kasus PN Depok kini menjadi momentum penting bagi pemangku kepentingan untuk memastikan lembaga peradilan tidak lagi menjadi ruang kompromi bagi para pemburu keadilan yang menghalalkan segala cara.
Sumber : InfoPublik









